Visionernews.id | TANJUNG PASIR – Kepala Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Amron, S.Pd., menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan berjudul “Dugaan Mark Up Program Mangrove M4CR di Tanjung Pasir Mengemuka, Kejaksaan Diminta Turun Tangan” yang terbit pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam pernyataannya, Amron membantah seluruh tuduhan maupun dugaan yang menyebut dirinya mengambil, menguasai, atau memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan Program Rehabilitasi Mangrove melalui kegiatan Mangroves for Coastal Resilience (M4CR).
”Saya dengan tegas membantah tuduhan maupun dugaan yang menyebutkan bahwa saya telah mengambil, menguasai, atau memperoleh keuntungan pribadi dari dana Program Rehabilitasi Mangrove M4CR,” tegas Amron dalam hak jawab tertulisnya.
Amron juga membantah informasi yang menyebut adanya dugaan mark-up harga pembelian bambu hingga Rp15.000 per batang. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kelompok Tani Hutan (KTH), harga bambu yang dibeli tidak sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
”Berdasarkan informasi yang saya ketahui dari Kelompok Tani Hutan, harga bambu yang dibeli tidak sebagaimana diberitakan. Bahkan terdapat informasi bahwa harga bambu sekitar Rp450 per batang. Angka yang disebutkan dalam pemberitaan tidak pernah saya ketahui maupun saya tetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amron menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan bahan dan perlengkapan Program M4CR merupakan kewenangan Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai pelaksana kegiatan. Ia menyebut, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Ketua KTH, sebagian bibit mangrove juga diperoleh dari wilayah Mandah.
Karena itu, menurutnya, Pemerintah Desa Tanjung Pasir maupun dirinya secara pribadi tidak melakukan pembelian seluruh kebutuhan program tersebut.
Amron menegaskan bahwa Program M4CR merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Kelompok Tani Hutan sebagai penerima manfaat dan pelaksana sesuai mekanisme program. Pemerintah Desa, katanya, tidak bertindak sebagai pengelola anggaran dan tidak memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana, pengadaan barang, maupun penggunaan anggaran program.
Ia menambahkan, seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, dilaksanakan oleh Kelompok Tani Hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Pemerintah Desa hanya memberikan dukungan administratif, koordinasi, serta fasilitasi apabila diperlukan.
Sebagai Kepala Desa yang baru menjabat, Amron menyatakan berkomitmen menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun mengikuti proses pemeriksaan apabila diperlukan oleh aparat yang berwenang.
”Kami terbuka terhadap setiap proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh pihak yang berwenang apabila diperlukan,” katanya.
Pada bagian akhir hak jawabnya, Amron menegaskan bahwa pihaknya menghormati fungsi pers sebagai sarana penyampaian informasi dan kontrol sosial. Namun ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, serta asas praduga tak bersalah agar informasi yang diterima masyarakat bersifat utuh, objektif, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang terkait pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Rehabilitasi Mangrove M4CR di Desa Tanjung Pasir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim
Editor : Jaslan
Sumber Berita: Kepala Desa Tanjung Pasir















