Visionernews.id | Indragiri Hilir, TANJUNG PASIR – Pelaksanaan program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, mulai menjadi sorotan. Program rehabilitasi mangrove yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Cipta Gemilang itu diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme sebagaimana ketentuan pelaksanaan program rehabilitasi hutan dan mangrove. Selasa ( 09/07/2026 ).
Sejumlah sumber yang mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut menyebut adanya dugaan dominasi Kepala Desa dalam berbagai tahapan program, mulai dari pelaksanaan pekerjaan lapangan, pengadaan bibit, pembelian material hingga pengelolaan anggaran kegiatan.
Selain itu, muncul dugaan adanya mark-up anggaran pada sejumlah komponen belanja yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti berdasarkan hasil audit aparat yang berwenang.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, RR, mengatakan salah satu dugaan mark-up terdapat pada pengadaan bambu yang digunakan sebagai pagar lokasi pembibitan.
”Di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga bambu tercantum sekitar Rp15.000 per batang. Namun harga riil yang sampai ke Desa Tanjung Pasir hanya berkisar Rp7.000 hingga Rp10.000 per batang,” ujar RR kepada media ini
Menurut dia, apabila kebutuhan bambu mencapai sekitar 10.000 batang, maka selisih harga tersebut berpotensi mencapai puluhan juta rupiah.
”Setahu kami, seluruh pembelian bambu dilakukan oleh kepala desa, sedangkan kelompok tani hanya mengikuti arahan,” katanya.
RR juga mengungkapkan dugaan selisih harga terjadi pada pengadaan bibit mangrove. Dalam program tersebut, harga bibit disebut mencapai sekitar Rp2.100 per batang. Sementara harga pembelian di lapangan, menurut dia, hanya berkisar Rp1.500 hingga Rp1.600 per batang.
”Tahun lalu jumlah bibit yang ditanam mencapai hampir satu juta batang. Jika benar terdapat selisih harga sekitar Rp500 sampai Rp600 per batang, tentu nilainya cukup besar,” ujarnya.
Sumber tersebut menyebut program M4CR di Desa Tanjung Pasir telah berlangsung selama hampir lima tahun.
Karena itu, ia meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran, termasuk pengadaan barang dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, dapat melakukan penelaahan awal, pengumpulan data, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Tanjung Pasir Amron menjawab melalui pesan singkat Whatsap mengatakan bahwa Untuk anggaran di kelola kelompok tani dan uang sudah ada porsi masing- masing sesuai MOU di pekan baru saya sebagai kades cuma mendampingi dan menjadi pengawas.
Dalam pesan Singkat Whatsap tersebut Kepala Desa Tanjung Pasir juga menjelaskan terkait pembelian bibit mangrove dan Bambu.
”Bibit di beli 50 persen sama pak mazhar di Mandah dan 50 persen dari kelompok pemberdayaan dan juga kelompok tani hutan wanita, Bambu anggaran cuma 450 rupiah bukan 15.000 dan bambu belinya juga di Mandah di karenakan di tempat kita tak ada bambu” terang Amron Kades Tanjung Pasir
Dasar Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (mark-up) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:
Pasal 2 ayat (1), mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 3, mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Apabila terdapat keterlibatan lebih dari satu pihak, penerapan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan juga dimungkinkan sesuai hasil pembuktian.
Sementara itu, pelaksanaan rehabilitasi mangrove merupakan bagian dari rehabilitasi hutan dan lahan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, serta kebijakan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi mangrove. Seluruh penggunaan anggaran dalam program pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : TIM















