‎Diduga Langgar Aturan OJK, BPR Gemilang di Inhil Beroperasi dengan Satu Komisaris

- Admin

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visionernews.id | ‎INHIL – Kondisi tata kelola di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sorotan. Pasalnya, bank tersebut diduga tetap beroperasi meski hanya memiliki satu orang komisaris dalam struktur pengawasannya. (11/04/2026)

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, komisaris yang ada saat ini berstatus komisaris independen, sementara posisi komisaris lainnya belum terisi. Di sisi lain, operasional bank tetap berjalan di bawah kendali direksi.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

‎Tidak Sesuai Ketentuan Minimum
‎Mengacu pada regulasi OJK, BPR diwajibkan memiliki minimal dua orang komisaris sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

‎Dengan hanya satu komisaris, fungsi pengawasan dinilai tidak berjalan optimal karena tidak terpenuhinya prinsip kolektif kolegial dalam dewan komisaris.

‎“Kalau hanya satu komisaris, maka fungsi check and balance praktis tidak berjalan. Ini berpotensi melanggar ketentuan yang ada,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

‎Berpotensi Lemah Pengawasan
‎Minimnya jumlah komisaris berisiko melemahkan fungsi kontrol terhadap kebijakan direksi. Dalam praktik perbankan, kondisi ini dinilai rawan menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pengambilan keputusan yang tidak terkontrol hingga potensi penyimpangan.

‎Selain itu, kekosongan jabatan komisaris yang tidak segera diisi juga menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemegang saham dalam menjaga tata kelola lembaga keuangan daerah.

‎Tanggung Jawab Pemegang Saham Dipertanyakan
‎Sebagai lembaga keuangan yang umumnya dimiliki oleh pemerintah daerah, pengisian struktur komisaris merupakan kewenangan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

‎Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait langkah konkret untuk melengkapi kekosongan tersebut.

‎OJK Diminta Turun Tangan
‎Situasi ini mendorong desakan agar Otoritas Jasa Keuangan segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap BPR dimaksud.

‎Jika terbukti melanggar, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan pembinaan terhadap manajemen bank.

‎Ancaman terhadap Kepercayaan Publik
‎Pengamat menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, lemahnya struktur pengawasan dapat berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

‎“Dalam industri perbankan, kepercayaan adalah segalanya. Kalau tata kelola lemah, risikonya bukan hanya internal, tapi juga ke publik,” tambah sumber tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, Upaya konfirmasi masih terus dilakukan, masih berusaha konfirmasi pihak manajemen BPR , dan pihak Pemda yang terkait.

‎Publik kini menanti langkah cepat dari pemegang saham dan regulator untuk memastikan tata kelola perbankan di daerah tetap berjalan sesuai aturan.

Penulis : Jaslan

Berita Terkait

‎AI Mengubah Wajah Organisasi: Dari Struktur Kerja hingga Kompetensi SDM
‎Kepala Desa Tanjung Pasir Bantah Dugaan Terlibat Pengelolaan Dana Program M4CR, Sampaikan Hak Jawab ‎
BPBD Inhil Evakuasi Rumah Warga Terdampak Angin Kencang, Satu Keluarga Mengungsi
Dugaan Mark-up Program Mangrove M4CR di Tanjung Pasir Mengemuka, Kejaksaan Diminta Turun Tangan ‎
MPLS 2026 Inhil: Bunda PAUD Hadiri Pembukaan MPLS di SDN 019 Sungai Beringin, Suasana Penuh Keceriaan
‎Penempatan Pegawai yang Tak Sesuai Kompetensi Dinilai Berpengaruh terhadap Motivasi Kerja
Program Makan Bergizi Gratis di Inhil Dirasakan Manfaatnya, Wali Murid Berharap Tetap Berlanjut
Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

‎AI Mengubah Wajah Organisasi: Dari Struktur Kerja hingga Kompetensi SDM

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

‎Kepala Desa Tanjung Pasir Bantah Dugaan Terlibat Pengelolaan Dana Program M4CR, Sampaikan Hak Jawab ‎

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

BPBD Inhil Evakuasi Rumah Warga Terdampak Angin Kencang, Satu Keluarga Mengungsi

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dugaan Mark-up Program Mangrove M4CR di Tanjung Pasir Mengemuka, Kejaksaan Diminta Turun Tangan ‎

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎Penempatan Pegawai yang Tak Sesuai Kompetensi Dinilai Berpengaruh terhadap Motivasi Kerja

Berita Terbaru