Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

- Admin

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visionernews.id | Indragiri Hilir – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, serta di Jalan SKB Gang Tasik Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S..H., M.H.menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial (NYS alias E )di lokasi pertama,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka (NYS alias E) (33), petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,56 gram serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial( MAH alias A) (23). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di lokasi berbeda.

Dari tangan Muhammad Andre Haristiawan alias Aris, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta satu unit handphone.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Berita Terkait

‎AI Mengubah Wajah Organisasi: Dari Struktur Kerja hingga Kompetensi SDM
‎Kepala Desa Tanjung Pasir Bantah Dugaan Terlibat Pengelolaan Dana Program M4CR, Sampaikan Hak Jawab ‎
BPBD Inhil Evakuasi Rumah Warga Terdampak Angin Kencang, Satu Keluarga Mengungsi
Dugaan Mark-up Program Mangrove M4CR di Tanjung Pasir Mengemuka, Kejaksaan Diminta Turun Tangan ‎
MPLS 2026 Inhil: Bunda PAUD Hadiri Pembukaan MPLS di SDN 019 Sungai Beringin, Suasana Penuh Keceriaan
‎Penempatan Pegawai yang Tak Sesuai Kompetensi Dinilai Berpengaruh terhadap Motivasi Kerja
Program Makan Bergizi Gratis di Inhil Dirasakan Manfaatnya, Wali Murid Berharap Tetap Berlanjut
Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

‎AI Mengubah Wajah Organisasi: Dari Struktur Kerja hingga Kompetensi SDM

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

‎Kepala Desa Tanjung Pasir Bantah Dugaan Terlibat Pengelolaan Dana Program M4CR, Sampaikan Hak Jawab ‎

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

BPBD Inhil Evakuasi Rumah Warga Terdampak Angin Kencang, Satu Keluarga Mengungsi

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dugaan Mark-up Program Mangrove M4CR di Tanjung Pasir Mengemuka, Kejaksaan Diminta Turun Tangan ‎

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎Penempatan Pegawai yang Tak Sesuai Kompetensi Dinilai Berpengaruh terhadap Motivasi Kerja

Berita Terbaru