Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan

- Admin

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visionernews.id | Indragiri Hilir, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial ( P. Y alias I) (41) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Inhil pada Rabu (27/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi tiga kotak penyimpanan berisi ratusan paket sabu siap edar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 644 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 220,51 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp7.500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnakoba menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat.

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Editor : Jaslan

Berita Terkait

‎AI Mengubah Wajah Organisasi: Dari Struktur Kerja hingga Kompetensi SDM
‎Kepala Desa Tanjung Pasir Bantah Dugaan Terlibat Pengelolaan Dana Program M4CR, Sampaikan Hak Jawab ‎
BPBD Inhil Evakuasi Rumah Warga Terdampak Angin Kencang, Satu Keluarga Mengungsi
Dugaan Mark-up Program Mangrove M4CR di Tanjung Pasir Mengemuka, Kejaksaan Diminta Turun Tangan ‎
MPLS 2026 Inhil: Bunda PAUD Hadiri Pembukaan MPLS di SDN 019 Sungai Beringin, Suasana Penuh Keceriaan
‎Penempatan Pegawai yang Tak Sesuai Kompetensi Dinilai Berpengaruh terhadap Motivasi Kerja
Program Makan Bergizi Gratis di Inhil Dirasakan Manfaatnya, Wali Murid Berharap Tetap Berlanjut
Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

‎AI Mengubah Wajah Organisasi: Dari Struktur Kerja hingga Kompetensi SDM

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

‎Kepala Desa Tanjung Pasir Bantah Dugaan Terlibat Pengelolaan Dana Program M4CR, Sampaikan Hak Jawab ‎

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

BPBD Inhil Evakuasi Rumah Warga Terdampak Angin Kencang, Satu Keluarga Mengungsi

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dugaan Mark-up Program Mangrove M4CR di Tanjung Pasir Mengemuka, Kejaksaan Diminta Turun Tangan ‎

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎Penempatan Pegawai yang Tak Sesuai Kompetensi Dinilai Berpengaruh terhadap Motivasi Kerja

Berita Terbaru